Magetan. - Babinsa kelurahan Selosari Koramil Tipe B 0804/01 Magetan jajaran Kodim 0804/Magetan Koptu Dwi Santoso menghadiri pelaksanaan kegiatan Musyawarah Pembangunan Kelurahan ( MUSBANGKEL ) kelurahan Selosari kecamatan Magetan dalam rangka penyusunan RKPD Kab. Magetan tahun anggaran 2026, yang dihadiri sekitar 70 orang bertempat di Gor Monginsidi Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Senin (13-01-2025)
Baca juga:
Jembatan Rusak, Jadi Perhatian Tersendiri
|
Kegiatan Musyawarah Pembangunan Kelurahan ( MUSBANGKEL ) kelurahan Selosari kecamatan Magetan dalam rangka penyusunan RKPD Kab. Magetan tahun anggaran 2026 tersebut dihadiri oleh Camat Magetan Bpk. Yudho Wahyono, S.Sos., M.Si bersama Tim kecamatan Magetan, Kakel Selosari Bpk. Saiful Priyo Utomo, SP, Ketua LPM Kel. Selosari Bpk Marlan, Babinsa Kel. Selosari Koptu Dwi Santoso, Bhabinkamtibmas Kel. Selosari Bripka Heri Setiawan, Perangkat Kel. Selosari, Ketua RW dan RT Kel. Selosari, Ketua KSM Kel Selosari, KarangTaruna Kel. Selosari
Untuk meningkatkan pembangunan suatu daerah butuh perencanaan yang matang sehingga pembangunan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan yang di inginkan. Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (MUSRENBANG) salah satu forum musyawarah tahunan para penyelenggara Kelurahan maupun Desa dan stakehoulder tekait untuk menyepakati rencana kerja pembangunan Kelurahan tahun anggaran yang di rencanakan.
“Terkait dengan hal tersebut, penting dan wajib bagi TNI untuk mengawal dan mengawasinya, selain mengamankan penyelenggaraan musrenbang tersebut, hadir guna mengawasi untuk mengetahui rencana pembangunan di Kelurahan binaannya itu.
Menurut Dwi Santoso “ini penting di lakukan oleh TNI dalam hal ini Babinsa agar kita bisa mengetahui dan bisa mengawasi segala bentuk kegiatan yang terjadi di masyarakat, terutama menyangkut pembahasan pembangunan Kelurahan Selosari guna untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Kita perlu memberikan pengawasan terhadap anggaran yang di peruntukan untuk pembangunan, ” jelasnya.
Sebagai seorang Babinsa, wajib baginya untuk mengawasi dan mengawal proses pembangunan di kelurahan maupun desa di mana dia bertugas, “ini bertujuan untuk mencegah masyarakat yang nakal dalam menyalah gunakan wewenangnya, serta untuk percepatan pembangunan sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan, ” tutur Koptu Dwi Santoso.(R 01).